LKS Bipartit sesuai PER.32/MEN/XII/2008 adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Peraturan yang sesuai dengan LKS Bipartit adalah :
BalasHapus1. PER.32/MEN/XII/2008 karena KEP-255/MEN/2003 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
2. UU No.13 Tahun 2003.
3. UU No.2 Tahun 2004.